Seminar, Rapat, Acara Internasional
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan
4) Surat Keterangan kerja/Surat Tugas
Apabila tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu:
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak)
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir
- Surat keterangan pemegang membership golf
- Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang Jamsostek
- Bukti tunjangan pension
Short Term Visa (double)
- Double visa hanya berlaku bagi orang yang ingin mengunjungi Korea sebanyak 2 kali dalam 6 bulan.
- Persyaratan Dokumen sama dengan persyaratan Short term visa (single)
- Ijin tinggal akan berlaku selama 90 hari dan biaya yang dikenakan US$ 60
Multiple Visa (berlaku untuk 3 tahun), C-3
- Persyaratan dokumen:
- Passport asli dan fotokopi passport,
- formulir Permohonan visa
- Persyaratan lain:
- Bila seseorang merupakan pemegang izin tinggal negara OECD atau dalam kurun waktu 2 tahun berkunjung lebih dari 4 kali ke negara OECD. Disertai dengan fotokopi bukti izin tinggal dinegara OECD tersebut.
- Tour Leader yang sudah pernah mendapatkan visa Korea dapat mengajukan visa multiple setelah kunjungan kedua disertai dengan bukti-bukti.
- Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah /BUMN, Pejabat pada usaha jalur transportasi darat, laut dan udara harus melampirkan surat keterangan kerja.
- Jika penghasilan lebih dari U$10.000/tahun dibuktikan dengan slip pembayaran pajak SPT PPh 21.
- Pemegang Kartu Kredit Gold/Platinum yang dapat digunakan diluar negeri disertai dengan bukti tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir.
- Jika seseorang mengadakan kerjasama atau membangun kantor cabang di Korea dalam bidang Sumber Daya Alam harus melampirkan surat keterangan kerja, surat kontrak kerjasama dan lainnya.
- Jika seseorang diundang oleh Pemerintah Korea untuk menghadiri seminar atau rapat harus melampirkan surat undangan.
- Direktur Utama atau Pejabat perusahaan terbuka yang minimal telah bekerja selama 1 tahun harus melampirkan surat keterangan kerja dan dokumen-dokumen mengenai perusahaannya.
- Wartawan, Produser, Editor dan lain-lain yang telah bekerja minimal 1 tahun harus melampirkan id card perusahaan, surat keterangan kerja dan dokumen lainnya.
- Penulis, Artis, Dokter, Pengacara, atau tenaga professional harap melampirkan bukti surat keterangan kerja.
- Jika setelah pension, tunjangan dana pensiunnya lebih dari Rp.2 juta/bulan dan umurnya diatas 55 tahun harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai.
- Orang asing yang telah lulus D3, S1, S2, dan S3 di Universitas di Korea dengan melampirkan bukti ijazah kelulusan.
- WN Asing yang menikah dengan WN Korea Selatan, keluarga dari pihak WN Asingnya dapat mengajukan multiple visa dibuktikan dengan dokumen kekeluargaan yang sah.
- Multiple Visa berlaku selama 3 tahun dengan masa izin tinggal selama kunjungan adalah 90 hari.